Aksi penipuan senilai Rp 1,3 milar dibongkar Unit Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (2/1). Aksi yang dilakukan seorang warga Nigeria ini dengan cara mengelabui korban saat bertransaksi menggunakan uang dollar palsu.
Polisi menunjukan segepok uang fiktif yang digunakan tersangka. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu koper berisi potongan kertas warna hitam menyerupai dollar berikut cairan pembersih dan 2 lembar uang dolar palsu pecahan US$ 100 serta sejumlah rekening berikut ATM dan kartu identitas tersangka.
Kanit II Unit III Cyber Crime AKP Salahudin dan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar (berseragam) menjelaskan penangkapan tersebut kepada wartawan.
Penipuan tersebut dengan cara pelaku mengajak kerjasama korbannya untuk membersihkan uang dolar yang ada noda-noda hitam pada uang dollar tersebut.
Tersangka digiring di Mapolda Metro Jaya. Tersangka ditangkap di Perumahan Duta Mas, Sukmajaya, Depok pada 14 Desember 2011 lalu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2012/01/02/172724/1804871/157/3/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar