Amar Abdullah (38), instruktur fitnes yang dilaporkan ke polisi setelah dipukuli hingga mata kanannya buta, siang ini menjalani sidang perdananya atas sangkaan pasal perbuatan tidak menyenangkan di PN Jakarta Timur, Rabu (4/1). Beberapa saat sebelum sidang Amar berharap pengadilan dapat bertindak adil terhadap dirinya.
Amar memberikan keterangan kepada wartawan beberapa saat sebelum menjalani sidang perdana. Hasan Alhabshy/detikcom.
Mata kanan yang terkena pukulan mengalami kebutaan. Amar dipukul Fenly M Tumbuun karena menendang pintu pagar Fenly di Jl Kayu Manis VI, Matraman, Jakarta Timur, 11 Juli 2011. Hasan Alhabshy/detikcom.
Dalam sidang ini, permohonan penangguhan penahanan Amar ditolak hakim. Alhasil, Amar harus kembali menghuni Rutan Cipinang. Hasan Alhabshy/detikcom.
Amar mengaku dipukul di bagian mata oleh pemilik rumah (Fenly) dengan menggunakan tangan. Hasan Alhabshy/detikcom.
Dalam sidang tersebut JPU Pranuko Anom mendakwa Amar dengan pasal 335 KUHP ayat 1 yaitu perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara. Hasan Alhabshy/detikcom.
sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2012/01/04/190019/1806897/157/1/dianiaya-hingga-buta-amar-disidang?p991101462
Tidak ada komentar:
Posting Komentar