Rabu, 04 Januari 2012

Dianiaya Hingga Buta, Amar Disidang

Amar Abdullah (38), instruktur fitnes yang dilaporkan ke polisi setelah dipukuli hingga mata kanannya buta, siang ini menjalani sidang perdananya atas sangkaan pasal perbuatan tidak menyenangkan di PN Jakarta Timur, Rabu (4/1). Beberapa saat sebelum sidang Amar berharap pengadilan dapat bertindak adil terhadap dirinya.

Dianiaya Hingga Buta, Amar Disidang
Amar memberikan keterangan kepada wartawan beberapa saat sebelum menjalani sidang perdana. Hasan Alhabshy/detikcom.

Dianiaya Hingga Buta, Amar Disidang
Mata kanan yang terkena pukulan mengalami kebutaan. Amar dipukul Fenly M Tumbuun karena menendang pintu pagar Fenly di Jl Kayu Manis VI, Matraman, Jakarta Timur, 11 Juli 2011. Hasan Alhabshy/detikcom.

Dianiaya Hingga Buta, Amar Disidang
Dalam sidang ini, permohonan penangguhan penahanan Amar ditolak hakim. Alhasil, Amar harus kembali menghuni Rutan Cipinang. Hasan Alhabshy/detikcom.

Dianiaya Hingga Buta, Amar Disidang
Amar mengaku dipukul di bagian mata oleh pemilik rumah (Fenly) dengan menggunakan tangan. Hasan Alhabshy/detikcom.


Dianiaya Hingga Buta, Amar Disidang
Dalam sidang tersebut JPU Pranuko Anom mendakwa Amar dengan pasal 335 KUHP ayat 1 yaitu perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara. Hasan Alhabshy/detikcom.





sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2012/01/04/190019/1806897/157/1/dianiaya-hingga-buta-amar-disidang?p991101462

Tidak ada komentar:

Posting Komentar