Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palu, Rommel F Tampubolon menyatakan terdakwa pencurian sandal, AAL terbukti bersalah, Rabu (4/1/2012). Namun remaja berumur 15 tahun itu tidak dikenai pidana penjara, melainkan dikembalikan ke orang tuanya.
AAL mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim. Mahfudz Jufri/detikNews.
Kedua orang tua AAL hadir dalam persidangan ini. Mahfudz Jufri/detikNews.
sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2012/01/05/003814/1807348/157/1/aal-dinyatakan-bersalah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar